Minggu, 17 Juli 2011

GIRO

PENDAHULUAN

Menurut pasal 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyaurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berdasarkan pengertian tersebut terdapat tiga kegiatan usaha perbankan yang diantaranya meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dana menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya sebagai kegiatan pendukung dari bank. Kegiatan menghimpun dana dari bank dapat berupa mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat kedalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Untuk kegiatan menyalurkan dana yaitu dana yang berhasil dikumpulkan oleh bank disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit. Sedangkan kegiatan memberikan jasa bank lainnya yang merupakan kegiatan pendukung dari bank dapat diwujudkan dalam pemberian jasa-jasa pelayanan kepada para nasabahnya.

PEMBAHASAN

GIRO

Giro adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan.
Sedangkan menurut Undang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998 , giro adalah simpanan yang penariannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

Alat yang digunakan dalam penarikan giro
Alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti:
1. Cek (cheque)
Merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Macam-macam cek:
~ Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
~ Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) adalah cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut.
~ Cek Silang (Cross Cheque) adalah cek atas nama dan/atau cek atas unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukkan ke dalam rekening penerima cek.


2. Bilyet Giro
Merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada pihak bank sama atau lain.

Manfaat Giro
Bagi bank:
1. Merupakan sumber pendanaan bank
2. Merupakan sumber pendapatan bank dari penggunaan jasa perbankan yang merupakan aktifitas penggunaan jasa giro (fee based income)
Bagi nasabah:
1. Memperlancar pendanaan dan pembayaran (keperluan transaksi)
2. Memperoleh bonus bagi hasil

Bank menetapkan harga dana giro lebih murah karena lamanya pengendapan tidak dapat dipastikan secara tepat, dimana pemilik rekening giro dapat menarik uangnya kapan saja mereka kehendaki.

Sifat Rekening
Rekening giro merupakan hutang jangka pendek bank yang harus disajikan dalam hutang lancar. Setiap kali terjadi mutasi pertambahan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah kredit dan setiap kali terjadi pengurangan rekening giro nasabah akan dibukukan disebelah debet. Dengan demikian, saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suatu rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negatif yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negatif).
Jika terjadi saldo negatif, maka kepada pemegang giro tidak dapat lagi menarik dananya dan kepadanya tidak akan diberikan bunga atau jasa giro, melainkan akan dibebankan dengan sejumlah biaya atau beban bunga yang harus dilunasi oleh nasabah yang bersangutan. Biaya bunga tersebut memperbesar saldo debet rekening giro yang bersangkutan.

Pembukuan transaksi Giro
Transaksi giro yang dibukukan oleh suatu bank dapat terjadi dari peristiwa seperti:
~ Transaksi Pembukuan Rekening Giro dan Penyetoran
Setelah memenuhi segala persyaratan pembukaan rekening giro, seorang calon nasabah diminta untuk segera menyetor sejumlah uang tertentu sebagai setoran pertama
~ Penyetoran Kliring
~ Penyetoran Melalui Transfer
Penarikan
Penarikan reening giro dapat dilakukan setiap saat setelah memenuhi persyaratan tertentu. Jenis penarikan kredit antara lain dapat berupa:
~ Penarikan Tunai
~ Penarikan Secara Kliring
Penarikan secara kliring dilakukan oleh nasabah dengan cara menerbitkan cek untuk disetorkan kepada seseorang yang merupakan nasabah bank lain.
~ Penarikan Dengan Amanat
Seringkali seorang nasabah memberikan amanat kepada banknya untuk memindahkan sejumlah dana atas rekening gironya. Pemberian amanat ini harus tertulis dan disahkan oleh pejabat bank yang bersangkutan.
Dalam hubungan transfer antar cabang akan tercipta hubungan antar kantor yang akan ditampung dalam Reening Antar Kantor (RAK). Rekening ini bersifat reciprocal, yaitu bila satu pihak mendebit, maka pihak lainnya akan mengkredit. Dengan demikian, RAK ini akan nihil dalam laporan keuangan konsolidasi.


Penambahan atau Pengurangan Lainnya
Perhitungan Bunga Giro
Seorang nasabah giro, apabila masih memiliki saldo kredit selama periode perhitungan bunga atau jasa giro, akan diberikan sejumlah bunga giro. Perhitungan bunga giro dilakukan atas saldo rata-rata terendah dari mutasi setiap bulan. Pembukuan langsung dibukukan atas keuntungan nasabag yang bersangkutan.
Hal yang akan mempengaruhi perhitungan bunga adalah fluktuasi dari saldo rekening giro. Dalam hal ini harus diketahui perilaku pergerakan saldo giro, baik menurun maupun meningkat setiap bulannya sebagai dasar pemilihan metode perhitungan bunga.
Pembukuan Jasa Giro
Pengkreditan ke dalam rekening giro nasabah dapat dilakukan oleh bank. Dalam hal ini antisipasi biaya bunga giro dilakukan dengan langsung mengkredit hutang kepada nasabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar